JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016), seketika memanas. Jaksa penuntut umum dengan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso saling membentak.
Keributan dimulai saat salah satu penuntut umum, Sugih Carmalo, mempertanyakan pernyataan saksi ahli forensik yang dihadirkan pihak Jessica, dr Djaja Surya Atmadja.
"Saya bingung, di hasil toksikologi Labfor, dikatakan bibir korban berwarna kebiruan. Tapi, tadi saudara ahli bilang, warna bibir korban malah kemerahan. Padahal kan ahli mengaku tidak memeriksa korban itu bagaimana?" kata Sugih.
"Bukan begitu, Pak, anda salah," jawab Djaja singkat yang kemudian dipotong langsung oleh Sugih.
"Saya ini jaksa, anda tidak bisa bilang kalau saya salah. Jangan sembarangan, ya," jawab Sugih dengan nada meninggi.
"Tolong saksi saya jangan dibentak-bentak, tanyakan saja, nanti dijawab seperti biasa," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menengahi mereka.
"Supaya tidak ribut, penuntut umum silakan bertanya, kalau saksi bisa jawab, silakan dijawab. Kalau tidak, jangan dijawab," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Sesudahnya, Djaja menerangkan bahwa dia membandingkan antara teori orang terkena sianida dengan fakta bibir jenazah Mirna yang kebiru-biruan. Dalam penjelasannya, Djaja menyebutkan bahwa bibir seseorang yang keracunan sianida seharusnya kemerah-merahan, bukan kebiru-biruan.
Tidak lama kemudian, karena waktu penuntut umum menanggapi yang diberikan majelis hakim terbatas, pertanyaan kembali disampaikan ke Djaja. Salah satu penuntut umum, Hari Wibowo, kembali menanyakan apa bidang keahlian Djaja sebenarnya.
"Jadi, fokus bidang keahlian yang saudara hadir di sini sebagai ahli, itu apa?" tanya Hari.
"Sudah saya katakan tadi, saya ahli forensik, meliputi toksikologi juga. Toksikologi juga ada macam-macam, ada toksikologi obat, ada..," jawab Djaja yang kemudian kembali dipotong oleh Hari.
"Nah, ini jadi meragukan, sebenarnya kapasitas anda hadir di sini sebagai ahli apa?" tanya Hari.
Suasana semakin memanas sampai penuntut umum satunya lagi, Sandhy Handika, menanyakan data apa saja yang diberikan kuasa hukum kepada Djaja sebelum memberi kesaksian dalam sidang hari ini.
Ketika Djaja belum sempat memberikan jawabannya, Sandhy melontarkan sebuah pernyataan.
"Data apa saja yang anda terima dari kuasa hukum tidak bisa menguasai, sebenarnya anda tahu enggak sih apa yang anda analisis?" seru Sandhy sambil menunjuk ke arah Djaja.