Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin di Bintaro Jadi Bangunan Pertama yang Dirobohkan secara Resmi di Indonesia

Kompas.com - 09/09/2016, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut pihaknya sebagai yang pertama kali akan merobohkan bangunan bertingkat secara resmi di Indonesia. Bangunan bertingkat yang akan dirobohkan itu adalah gedung mangkrak 19 lantai milik Panin Bank di Bintaro Sektor 7.

"Secara resmi maksudnya sesuai aturan dan melalui proses pengkajian yang melibatkan ahli-ahli di bidangnya. Untuk di kami, ahlinya ada di Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Bisa dibilang, kami yang pertama kali merobohkan gedung secara resmi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Permukiman Kota Tangerang Selatan Edi Malonda kepada pewarta, Jumat (9/9/2016) sore.

Gedung Panin Bank itu awalnya memiliki ketinggian 120 meter, termasuk dengan enam level mahkota di bagian paling atas gedung yang terpisah dengan lantai paling atas. Namun, ketinggian gedung tersebut kini tinggal 86 meter.

Berkurangnya ketinggian gedung dikarenakan sebagian dari bangunan tersebut sempat roboh pada Juni 2016 lalu. Saat itu, pihak Panin Bank menyewa sejumlah pekerja yang membongkar gedung secara manual hingga ada bagian yang tiba-tiba roboh saat para pekerja sedang beristirahat.

Bangunan yang berumur lebih kurang 21 tahun itu belum pernah digunakan sama sekali oleh pihak Panin Bank. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, Panin Bank memutuskan agar gedung tak berpenghuni itu dibongkar seluruhnya.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Skema teknis pelaksanaan perobohan gedung mangkrak di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, ditampilkan pihak Panin Bank dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (9/9/2016).

Perihal pembongkaran gedung harus mendapat persetujuan Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlebih dahulu. Hal itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. (Baca: Sempat Ada Bagian yang Roboh, Begini Kondisi Gedung Panin yang Mangkrak di Bintaro)

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel. Surat persetujuan pembongkaran telah diterbitkan Pemkot Tangsel untuk Panin Bank pada Senin (5/9/2016). Panin Bank pun telah menetapkan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung pada 4 Oktober 2016 mendatang.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com