JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menegaskan pentingnya pembuktian harta terbalik. Ia menilai, DPR seharusnya sudah memasukkan pasal tentang hal itu dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).
"Saya sudah serukan itu sejak saya anggota Komisi II DPR RI. Saya katakan, Undang-Undang Pilkada harus memasukkan pasal itu," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (13/9/2016).
Menurut Ahok, pembuktian terbalik merupakan hasil ratifikasi negara-negara anggota PBB untuk melawan korupsi. Ia menilai pembuktian terbalik merupakan salah satu cara mencegah korupsi.
"Jadi kalau ada pejabat negara tidak bisa membuktikan hartanya dari mana, maka itu disita buat negara. Siapa pun yang mau menjadi pejabat harus bisa membuktikan hartanya dari mana, biaya hidupnya seperti apa," kata Ahok.
Ahok sebelumnya menantang pembuktian harta terbalik semua pihak yang hendak berlaga pada Pilkada DKI 2017. Ia mengusulkan jika seorang calon tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya, maka tidak bisa ikut serta pada pilkada.
“Gampang banget kok semua yang jadi calon harus bisa buktikan hartanya dari mana, pernah kerja apa dulu, hartanya dari siapa, biaya hidupmu berapa, punya Lamborghini, Land Rover, Mercedes, begitu banyak. Apartemen di mana-mana, usaha di mana-mana, bayar pajak enggak jelas. Enggak boleh ikut langsung begitu lho,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.