TANGERANG, KOMPAS.com - Selang tiga hari setelah membunuh Nur Atikah, Kusmayadi alias Agus (32) yang merupakan kekasih Nur berupaya menutupi jejak pembunuhan dengan menyemprot pewangi ruangan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana mengadili Agus dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016).
"Terdakwa kembali ke kontrakan karena dia khawatir potongan jasad korban yang masih disimpan sudah mulai berbau busuk. Sesampainya di sana, terdakwa menyemprotkan pewangi ruangan dan mengepel lantai lalu menutupi mayat korban dengan menggunakan kantong plastik," kata jaksa penuntut umum Dista Anggara di hadapan majelis hakim.
Pembunuhan terhadap Nur terjadi pada 10 April 2016. Usai membunuh, Agus memotong-motong jenazah Nur menjadi beberapa bagian dan dibuang ke sejumlah lokasi di Tangerang.
Pada tanggal 13 April 2016, ketika masih ada potongan tubuh Nur di dalam kamar kontrakan, salah seorang tetangga mengaku mencium bau busuk. Si tetangga melaporkan hal itu kepada pemilik kontrakan. Sang tetangga juga mengungkapkan, akan menyampaikan kecurigaannya ke polisi.
"Sehingga terdakwa langsung melarikan diri ke daerah Surabaya. Namun, belakangan polisi bisa menangkap terdakwa di daerah Karang Pilang di Surabaya itu," ujar Dista.
Atas tindakannya, Agus didakwa telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dia pun terancaman akan dihukum mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.