JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta tidak dibanding-bandingkan dengan keputusan pejabat sebelumnya, Rizal Ramli.
Pernyataan itu disampaikannya saat wartawan menyinggung mengenai rekomendasi dari Rizal yang sempat menyatakan ada pelanggaran berat dalam kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kamu jangan adu-adu saya dengan menko sebelumnya. Enggak ada masalah. Saya bicara rekomendasi saya," ujar Luhut usai rapat bersama di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/9/2016).
Menurut Luhut, seluruh jajaran pejabat dari lembaga terkait sudah menyetujui keputusan untuk melanjutkan kembali proyek reklamasi, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Dia (Susi) setuju, enggak ada masalah," ujar Luhut.
Luhut menyatakan, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta juga tidak melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN beberapa bulan silam telah memutuskan bahwa kegiatan reklamasi Pulau G harus dihentikan. Namun, Luhut menilai putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Gugatan hukum aspek yang kami dengar itu tidak masalah karena belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Luhut. (Baca: Reklamasi Dilanjutkan, Kehidupan Nelayan di Teluk Jakarta Dijanjikan Lebih Baik)
Pemerintah baru saja memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada Juni lalu, Menko Maritim yang saat itu masih dijabat Rizal Ramli menyatakan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan secara permanen. Saat itu, dinyatakan bahwa alasan penghentian adalah adanya pelanggaran berat, seperti pembangunan di atas kabel PLN serta mengganggu lalu lintas kapal. (Baca: Nasib Proyek Reklamasi yang Berubah di Tangan Luhut)