JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Djarot Saiful Hidayat menyebut partainya bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, PDI-P memiliki 28 kursi di DPRD DKI Jakarta. Syarat partai politik dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah memiliki minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
"Kami bisa usung sendiri. (Calon gubernur dan wakil gubernur) yang diusung PDI-P dan partai lain bisa ikut gabung," kata Djarot kepada wartawan, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Atas dasar itulah hingga kini PDI-P belum memutuskan sikap mereka untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Djarot mengaku santai terhadap proses pilkada. Sebab, PDI-P merupakan partai yang memiliki kursi mayoritas di DPRD DKI Jakarta.
"Kursinya banyak kalau di DKI. (Partai) lain boleh juga ikut gabung (koalisi), PDI-P lead 28 kursi," kata Djarot.
Calon gubernur dan wakil gubernur baru akan diketahui setelah ada rekomendasi dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Kemudian, rekomendasi DPP diberikan kepada DPD PDI-P DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Adi Wijaya dan Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Rekomendasi DPD harus sama dengan DPP. Kalau (rekomendasi) enggak sama, bakal ditolak KPU karena berpotensi konflik," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut. (Baca: Jika PDI-P Dukung Ahok, Nusron Sebut Tiga Partai Rela Tak Jadi Partai Pengusung)