JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, protes soal staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rian Ernest dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani judicial review Ahok.
Menurut Habiburokhman, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Terkait Rian, Habiburokhman mempertanyakan sikap hakim yang tidak meminta surat keterangan khusus status Rian.
"Sebab dalam Pasal 44 di Undang-Undang MK begitu. Mereka (pendamping) harus tunjukkan, mereka bukan lawyer dan advokat," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan MK yang cepat memproses judicial review Ahok. Menurut dia, pernyataan Ketua MK, Arief Hidayat, yang beralasan bahwa gugatan ini diajukan Ahok dan menjelang Pilkada, sehingga dipercepat, dianggap mencurigakan.
Dalam beberapa kasus, kata Habiburokhman, uji materil oleh Efendi Ghazali prosesnya cukup lama. Bahkan proses itu sampai menahun.
Protes lainnya adalah pertemuan Arif dengan Presiden Joko Widodo. Padahal, kata Habiburokhman, Jokowi merupakan salah satu pihak terkait dalam uji materil ini. Sehingga, tak patut Arief melakukan pertemuan dengan Jokowi.
Rencananya, persidangan soal judicial review uji materi atau judicial review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9/2016). Gugatan itu diajukan Ahok terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye.