JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, salah seorang tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014, Harry Lo, menggunakan jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Jadi perusahaan Ihza and Ihza Law Form itu ditunjuk sama si Harry Lo itu lho. Dia pengusaha yang supplay UPS," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok menyatakan ada kerugian negara dari pengadaan UPS. Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) mengaudit anggaran pengadaan UPS dan menemukan kerugian negara itu.
"Makanya Yusril kan orangnya lihai, pintar, dia gugat ke PTUN untuk membatalkan hasil audit BPKP," kata Ahok.
Ahok menyebutkan, status tersangka Harry Lo bisa hilang jika PTUN memenangkan gugatan Yusril tersebut.
"Kalau hasil audit BPKP dinyatakan tidak sah, berarti si Harry Lo bebas dong. Enggak ada kerugian negara," kata Ahok.
Harry Lo merupakan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 5 Februari 2016. Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.
Penyidik disebut memiliki cukup bukti bahwa Harry Lo bekerja sama dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah untuk melakukan korupsi dalam pengadaan UPS.
Tindak pidana yang mereka lakukan diduga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp 160 miliar. Rinciannya, kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Barat sekitar Rp 81 miliar. Adapun kerugian negara pada pengadaan UPS di Jakarta Pusat sekitar Rp 78 miliar.
Harry Lo disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.