Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dilanjutkan, Kuasa Hukum Jessica Masih Akan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 19/09/2016, 06:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan pada Senin (19/9/2016) ini.

Live streaming sidang: https://youtu.be/9b7hXe5F33w 

Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Namun, mereka belum memberikan informasi mengenai identitas ahli yang akan memberikan keterangan.

Pada sidang Kamis (15/9/2016) lalu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Jessica dalam sidang tepat waktu. Sebab, waktu yang dimiliki kuasa hukum makin sedikit, sedangkan ahli yang rencananya dihadirkan masih belasan orang.

Majelis hakim pun memerintahkan JPU menghadirkan Jessica sebelum persidangan yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

"Diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa sebelum pukul 09.00 pagi, agar supaya dipatuhi. Demikian, sidang ditutup," ujar Kisworo menutup persidangan, Kamis malam.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan hari ini akan diskors sejak pukul 13.00 hingga 16.00 WIB karena anggota majelis hakim, Binsar Gultom, memiliki agenda sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hari ini merupakan kesempatan kelima bagi tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ataupun saksi yang meringankan. Pada persidangan sebelumnya, mereka telah menghadirkan enam ahli dan dua saksi.

Kedua saksi tersebut adalah Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan rekan kerjanya, Saeful Hayat. Sementara itu, ahli yang telah dihadirkan adalah ahli patologi forensik asal Australia Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja, dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.

Selain ahli patologi, ada pula ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, dan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor, Firmansyah. Keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli pihak Jessica membantah banyak keterangan dari ahli pihak JPU.

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter sianida dalam lambung Mirna kemungkinan dihasilkan pasca-kematian. Mereka meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida karena tidak ditemukannya racun tersebut di dalam organ tubuh yang lainnya.

Kemudian, ahli forensik digital pihak Jessica menduga bukti rekaman CCTV telah dimodifikasi. (Baca: Jaksa Diminta Hadirkan Jessica Tepat Waktu pada Sidang Berikutnya)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Kejanggalan Rekaman CCTV Kafe Olivier (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com