Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Barang Bukti Kematian Mirna Dinilai Tak Sesuai Peraturan Kapolri, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/09/2016, 06:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa persyaratan teknis yang diatur dalam prosedur pemeriksaan barang bukti kasus keracunan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 hanya wajib dipenuhi apabila otopsi dilakukan.

Namun, dalam kasus Mirna, kata dia, jenazah wanita itu tidak diotopsi, tetapi hanya diambil sampel organ tubuhnya.

"Itu kan syarat untuk otopsi. Ya artinya diharapkan itu adalah ketika diotopsi seperti itu. Ini dalam hal ini tidak dilakukan otopsi," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

Oleh karena itu, menurut dia, syarat-syarat pemeriksaan organ dan cairan tubuh tidak perlu dilakukan karena Mirna tidak diotopsi.

"Oh iya dong (tidak harus dilakukan)," kata Ardito.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica Sesalkan Tiosianat Tidak Diperiksa)

Soal syarat-syarat teknis pemeriksaan barang bukti dalam kasus keracunan ini disinggung kuasa hukum terdakwa, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan.

Otto menunjukkan soft file Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dengan menggunakan proyektor dalam persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan barang bukti kematian Mirna tidak sesuai dengan peraturan Kapolri.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri)

Setelah Kompas.com mengecek Peraturan Kapolri yang dimaksud Otto, ada dua pasal yang merupakan bagian dari judul "Pemeriksaan Barang Bukti Keracunan".

Kedua pasal tersebut adalah pasal 58 dan 59. Adapun pasal 58 menyatakan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, pasal 59 memberikan penjelasan teknis mengenai pemeriksaan barang bukti keracunan tersebut.

Dalam pasal 59 ayat 2 dijelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan untuk korban mati wajib memenuhi persyaratan teknis, yakni pemeriksaan lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak.

Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Pasal 59 juga menjelaskan pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah, sebagai langkah yang harus dilakukan.

Pengambilan barang bukti organ dan cairan tubuh tersebut dilakukan oleh dokter pada saat otopsi.

Kompas TV Ini Momen yang Tak Dilupakan Ibu Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com