JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli Toksikologi Kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, pemeriksaan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang dilakukan Puslabfor Polri belum tentu valid.
Sebabnya, tidak ada hasil uji laboratorium pembanding yang dilakukan.
"Harus ada comparative lab supaya obyektif. Di mana pun, yang seperti ini tidak hanya satu lab, harus ada pembanding," ujar Budiawan saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Budiawan menyatakan, prosedur pengujian laboratorium dalam kasus kematian Mirna ini tidak lazim. Pengujian seharusnya tidak hanya dilakukan di satu laboratorium.
"Butuh reference standard untuk menguji validasi metode, yaitu keyakinan kita terhadap metode yang kita gunakan, benar atau tidak. Itu ada prosedurnya, Yang Mulia," kata Budiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi di gelas (barang bukti 1) dan 7.900 miligram per liter sianida dalam kopi di botol (barang bukti 2).
"Saya tidak dalam pengertian men-judgement. Dikatakan 7.400 atau 7.900 terlarutkan dalam air panas itu akan menghasilkan gas. Yang di sekitar akan terpapar. Itu yang saya ragukan dalam konteks itu," ucap Budiawan. (Baca: Ahli Toksikologi Kimia dari Pihak Jessica Mentahkan Keterangan Ahli Puslabfor Polri)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.