Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Belum Temukan Ada Upaya Rendahkan Martabat Hakim oleh Para Pelapor Hakim

Kompas.com - 20/09/2016, 17:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, KY telah menerima laporan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

AAMI dan PBHI melaporkan tiga hakim yang menangani perkara itu, yakni Ketua Majelis Hakim Kisworo, anggota Majelis Hakim Binsar Gultom dan Partahi Hutapea, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Farid menuturkan, laporan AAMI dan PBHI sedang diproses sesuai prosedur dan ditangani bagian pemantauan untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung.

"KY melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Dari laporan yang ada, KY belum melihat ada upaya untuk merendahkan martabat peradilan dan hakim," kata Farid melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2016) sore.

Menurut dia, pihak mana pun dapat menyampaikan laporan mereka kepada KY.

"Masyarakat, NGO (non-governmental organization ), atau pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada KY terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," kata dia.

Farid mengimbau kepada seluruh hakim agar tidak mengomentari perkara yang sedang ditanganinya atau perkara lain di luar persidangan. Suara hakim disampaikan melalui putusan dalam perkara yang ditanganinya.

Sebelumnya, Binsar meminta KY menjaga harkat dan martabat hakim yang menangani perkara Jessica sesuai Pasal 20 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Sesuai pasal tersebut, KY dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Jadi, hal ini kami harapkan Komisi Yudisial memerhatikan kami di sini," kata Binsar di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.

Binsar meminta KY melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e agar persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin berjalan lancar.

Laporan AAMI dan PBHI disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil.  Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Mirna ini terkait dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com