JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, KY telah menerima laporan dari Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
AAMI dan PBHI melaporkan tiga hakim yang menangani perkara itu, yakni Ketua Majelis Hakim Kisworo, anggota Majelis Hakim Binsar Gultom dan Partahi Hutapea, atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Farid menuturkan, laporan AAMI dan PBHI sedang diproses sesuai prosedur dan ditangani bagian pemantauan untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung.
"KY melakukan pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup. Dari laporan yang ada, KY belum melihat ada upaya untuk merendahkan martabat peradilan dan hakim," kata Farid melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2016) sore.
Menurut dia, pihak mana pun dapat menyampaikan laporan mereka kepada KY.
"Masyarakat, NGO (non-governmental organization ), atau pihak lain dapat menyampaikan laporan kepada KY terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," kata dia.
Farid mengimbau kepada seluruh hakim agar tidak mengomentari perkara yang sedang ditanganinya atau perkara lain di luar persidangan. Suara hakim disampaikan melalui putusan dalam perkara yang ditanganinya.
Sebelumnya, Binsar meminta KY menjaga harkat dan martabat hakim yang menangani perkara Jessica sesuai Pasal 20 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Sesuai pasal tersebut, KY dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Jadi, hal ini kami harapkan Komisi Yudisial memerhatikan kami di sini," kata Binsar di PN Jakarta Pusat, Selasa siang.
Binsar meminta KY melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 huruf e agar persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin berjalan lancar.
Laporan AAMI dan PBHI disampaikan agar hakim tidak berpihak dan memimpin persidangan secara adil. Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Mirna ini terkait dugaan melanggar kode etik hakim, seperti berpihak, berprasangka, mengancam, menyudutkan, memberikan pendapat tentang substansi perkara atau perkara lain, hingga memberikan komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.