Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Jessica, Menguji Bukti dan Argumen

Kompas.com - 28/09/2016, 06:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terdakwa, yaitu Jessica Kumala Wongso, pada hari Rabu (28/9/2016) ini.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan, sidang pemeriksaan Jessica dimulai tepat pukul 09.00 WIB pagi ini. Dari 20 lebih persidangan sebelumnya, telah dihadirkan belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica.

Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang berada di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat Mirna meminum es kopi vietnam dan kemudian kejang-kejang lalu meninggal pada 6 Januari 2016. Jessica yang membelikan es kopi tersebut.

Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana. Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica sebagai orang yang sangat berpotensi meracuni Mirna dengan sianida.

Sebaliknya, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica justru meragukan Mirna meninggal karena keracunan sianida serta tidak ada bukti Jessica yang meracun Mirna.

Semua teori dan dasar pemikiran para saksi ahli sudah diungkapkan di hadapan majelis hakim.

Kini, tiba saatnya Jessica menjawab pertanyaan yang nanti akan diajukan oleh penuntut umum, kuasa hukum, sampai majelis hakim.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jessica sebelum menjalani sidang hari ini.

Sampai sekarang, Jessica membantah dirinya yang meracuni Mirna yang merupakan temannya sendiri.

"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu. Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," kata Hidayat.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara meracuni es kopi vietnam yang dia pesankan untuk Mirna. Dia dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan pada 21 Oktober 2016. Jika putusan diberikan melebihi batas waktu tersebut, majelis hakim akan terkena sanksi. Sanksi dapat dikenakan karena putusan harus diberikan maksimal sepuluh hari sebelum masa tahanan terdakwa dalam sebuah perkara habis.

Masa tahanan Jessica di Rutan Pondok Bambu akan habis pada 3 November 2016.

Kompas TV Besok Jessica Wongso Diperiksa sebagai Terdakwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com