DEPOK, KOMPAS.com - Dua orang yang diduga pelaku pembunuhan terhadap dua pria yang mayatnya ditemukan di Limo, Depok, Sabtu (1/10/2016) pagi, akhirnya dibekuk polisi.
Kedua pelaku dibekuk oleh Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung di jalur lintas timur (jalintim), Lampung Timur, Minggu (2/10/2016) pagi.
Petugas PJR menghadang kedua pelaku yang kabur dengan mobil Toyota Avanza warna putih B 2963 TFT atas nama Lastri dengan tulisan 'ojo dumeh'.
Satu dari dua pelaku yang ditangkap adalah Anton Hardianto (52), warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Anton diduga otak kasus pembunuhan ini.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho membenarkan telah ditangkapnya dua pelaku yang diduga pembunuh dua pria yang mayatnya ditemukan di Limo, Depok, Sabtu pagi, di Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung Timur.
"Sudah kami tangkap, namun masih kami kembangkan. Apakah ada pelaku lainnya termasuk motif pembunuhan," kata Teguh, kepada Warta Kota, Senin (3/9/2016).
Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pembunuhan berlatar belakang praktek perdukunan untuk menarik emas serta benda pusaka, secara gaib.
Salah satu pelaku, Anton, adalah seorang paranormal yang mengaku bisa mendatangkan emas dan benda pusaka secara gaib. Modusnya, kedua korban harus menyetor uang terlebih dahulu.
"Dari saksi-saksi yang kami periksa, ada informasi bahwa keduanya diduga dibunuh saat diajak ritual," kata Teguh.
Setelah itu, kedua korban dibuang di dua tempat terpisah di Limo, Depok, Sabtu.
Teguh menyatakan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas batangan dari rumah Anton.
"Kami masih dalami lagi kasus ini, untuk mengungkap semuanya," kata Teguh.
Seperti diketahui dua mayat pria tanpa identitas, ditemukan di saluran air di dua lokasi di Kecamatan Limo, Depok, Sabtu pagi, dalam waktu hampir bersamaan.
Identitas dua mayat pria itu akhirnya terungkap setelah polisi mencocokkan sidik jari korban dengan data base perekaman e-KTP.