JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah membongkar tujuh reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Hal ini dilakukan agar kawasan JPO terbebas dari iklan yang dapat membahayakan kondisi JPO tersebut.
"Saat ini sudah total tujuh reklame yang kita bongkar. Empat reklame di Jakpus, dua di Jaksel dan satu di Jakbar," kata Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).
Untuk penertiban reklame, petugas melakukan dua kali setiap minggu dengan sasaran minimal dua JPO. Rencananya, penertiban akan terus dilakukan hingga mencapai 74 JPO yang terdapat bangunan reklame tanpa izin.
"Kita terus lakukan setiap minggu sampai semua JPO kita bersihkan dari reklame ilegal," ujarnya.