Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Proyek Sebelum Pembahasan KUA-PPAS Dinilai Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 02/11/2016, 22:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilakukannya lelang dini proyek pembangunan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta dinilai tak melanggar aturan.

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, lelang dini semacam itu diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Percepatan bisa dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama, salah satunya rusun," kata Bless di Balai Kota, Rabu (2/11/2016).

(Baca juga: Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui Dewan, Ya Hentikan Saja)

Hal ini disampaikan Bless dalam menanggapi dibatalkannya lelang dini 14 proyek kegiatan untuk tahun anggaran 2017 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Ia membatalkan lelang dini karena ke-14 proyek itu belum melalui pembahasan dengan DPRD.

Namun, menurut Bless, ke-14 proyek yang lelang dininya dibatalkan ini memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015.

"Selain itu, percepatan dapat dilakukan untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Beberapa proyek rusun yang akan dilaksanakan tahun depan nilainya di atas Rp 1 triliun," kata Bless.

(Baca juga: Lelang Dibatalkan, Rusun dan Rumah Sakit Kemungkinan Gagal Dibangun)

Adapun Pasal 73 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari tiga poin, yakni sebagai berikut: 

1. Kelompok kerja ULP segera  mengumumkan  pelaksanaan  pemilihan penyedia  barang/jasa secara  luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan.

2. Untuk pengadaan  barang/jasa  tertentu, kelompok  kerja  ULP  dapat  mengumumkan pelaksanaan pemilihan  penyedia barang/jasa secara luas  kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan.

3. Pelaksanaan pelelangan/seleksi  diumumkan  secara  terbuka  dengan  mengumumkan secara luas sekurang- kurangnya melalui website kementerian/lembaga/pemerintah daerah/ Institusi, papan pengumuman  resmi untuk masyarakat, dan portal pengadaan nasional melalui LPSE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com