Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum Ahok soal Rencana Gelar Perkara Terbuka

Kompas.com - 07/11/2016, 20:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berencana menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada kepolisian.

"Kami enggak usah mendahului, ini kan (proses penyelidikan) masih berjalan. Kami serahkan (ke kepolisian), toh ini sudah masuk proses hukum, saya enggak mau berandai-andai," kata Sirra di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Ahok dilaporkan beberapa pihak ke polisi terkait pernyataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok pada kesempatan itu dinilai sejumlah pihak telah menista agama.

(Lihat: Polri Sebut Gelar Perkara Terbuka Rencananya Dilakukan Minggu Depan.)

Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober lalu, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim. Kemudian pada Senin ini, penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok.

Terkait kelanjutan penyelidikan kasus itu, Sirra menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau (penyelidik) merasa penting (Ahok) untuk dimintai keterangan pasti ada pemanggilan lagi. Tapi kalau (keterangan Ahok) dianggap cukup, apakah proses ini dihentikan, tergantung Mabes Polri," kata Sirra.

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengungkapkan, gelar perkara terbuka akan dilakukan pekan depan. Rencananya penyelidik akan memanggil sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Buni Yani, pihak yang disebut telah mengunggah cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa. Minggu ini, kami harapkan 8 orang lagi (yang diperiksa) termasuk pelapor," kata Rikwanto.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengakui bahwa ia  meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka, jika hal itu dimungkinkan secara hukum. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.

(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com