Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Jenguk Anggota HMI yang Ditahan Polisi

Kompas.com - 10/11/2016, 18:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Basri Salama, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016). Kedatangan Basri untuk menjenguk salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ismail Ibrahim, yang ditahan polisi terkait aksi ricuh pada aksi unjuk rasa pada 4 November 2016.

Basri mengatakan kepada wartawan bahwa Ismail merupakan anak angkatnya. Meski tak memiliki hubungan darah, Basri mengaku mengangkat Ismail sebagai anak karena dia memiliki cita-cita yang tinggi.

"Saya angkat dia sebagai anak angkat karena dia dari keluarga orang kurang mampu dan mempunyai cita-cita besar kuliah di Jakarta. Saya punya kewajiban menampung yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikannya," kata Basri.

Basri menjelaskan, dia mengenal Ismail dari sebuah organisasi mahasiswa asal Tidore. Kebetulan, Ismail berasal dari daerah yang sama dengan dirinya. Setelah mengenal Ismail, Basri menilai dia adalah anak yang baik dan mempunyai cita-cita yang tinggi.

Atas dasar itu, Basri mengangkatnya sebagai anak. Basri menceritakan, Ismail telah tinggal di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, kurang lebih selama satu tahun. Saat Ismail ditangkap, Basri mengungkapkan dirinya sedang tidak berada di rumah.

Basri menyayangkan cara polisi menangkap Ismail. Menurut dia, polisi menangkap Ismail secara paksa. Seharusnya, menurut Basri, pihak kepolisian memberitahunya terlebih dahulu dan dia sendiri yang akan mengantarkan Ismail ke polisi.

"Saya kan pejabat negara, semestinya cukuplah beritahu saya. Saya akan mengantar yang bersangkutan kalau dituduhkan. Yang sangat disayangkan penangkapan itu kenapa harus malam hari, sepertinya tidak ada waktu siang," kata Basri.

Dalam demonstrasi4 November 2016 yang berujung ricuh, polisi menetapkan lima orang anggota HMI sebagai tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Ami yang merupakan Sekjen HMI, telah dilepaskan oleh polisi meski status masih tersangka. Sementara empat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com