JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan asuransi untuk warga yang menjadi korban pohon tumbang di wilayah Jakarta. Asuransi akan diberikan, baik saat ada korban jiwa maupun korban materi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan untuk korban materi berbentuk kendaraan, asuransi yang diberikan mencapai Rp 15 Juta, sedangkan asuransi korban jiwa mencapai Rp 50 Juta.
"Kalau untuk kendaraan Rp 15 Juta maksimum. Kalau orang Rp 50 Juta. Itu berlaku terhadap korban meninggal atau karena kejatuhan pohon di Jakarta," kata Sumarsono di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (12/11/2016).
(Baca: Mobil Mewah Tertimpa Pohon Tumbang di Senayan)
Peristiwa pohon tumbang terjadi di Jakarta saat karena hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (10/11/2016) dan Jumat (11/11/2016), masing-masing terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat dan kawasan TMII, Jakarta Timur.
Sumarsono memastikan tidak ada korban jiwa dari kedua peristiwa itu. Namun, data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mencatat ada 17 kendaraan roda empat yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.
Dia menyatakan Pemprov DKI akan segera memberikan asuransi terhadap para pemilik kendaraan tersebut.
"Kalau mobil nanti pasti. Mobil kalau ada yang kena pasti mendapat asuransi," ujar pria yang biasa disapa Soni ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.