JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta yang sedang cuti untuk kampanye pada Pilkda DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah layanan aduan warga di "Rumah Lembang" dibuka karena kegiatan kampanyenya di beberapa lokasi ditolak atau dihadang sejumlah orang. Ahok menegaskan dia tetap akan berkampanye dengan mengunjungi permukiman warga.
"Cuma ada beberapa (warga) dari luar kota, ada beberapa (warga) yang biasanya kontak saya. Biasanya mereka kalau datang ke Jakarta kontak saya sebelum pulang foto-foto di Balai Kota," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Ahok menjelaskan, warga tersebut ingin berfoto bersama dirinya. Selain itu, banyak warga yang merasa tidak puas mengadu hanya melalui SMS.
Bahkan, kata Ahok, ada warga yang merasa lama menunggu dirinya selesai cuti, yaitu pada 11 Februari 2017.
"Mereka bilang, 'Kalau tunggu Bapak selesai cuti sampai Februari, kelamaan Pak. Minimal kan bisa dikerjain apa dulu'," kata Ahok.
Ahok mengaku telah menanyakan soal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Kata Ahok, dirinya boleh menyampaikan aduan warga kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta. Namun dia tidak boleh menginstruksikan SKPD DKI Jakarta.
Kegiatan penerimaan aduan warga ini akan terus dilakukannya selama masa kampanye.
"Iya, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Kayak kerja aja, tergantung MK (Mahkamah Konstitusi) putusinnya apa, apakah saya balik (kampanye on off) atau tidak," kata Ahok.
Ahok telah mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada MK. Dia keberatan dengan aturan kampanye bagi pejabat petahana selama masa kampanye yang mewajibkan mereka cuti selama tiga bulan lebih, yaitu mulai dari 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Ahok meminta agar para pejabat petahana tidak wajib cuti selama masa kampanye berlangsung. Jika tidak mau mau cuti, pejabat itu berarti tidak boleh berkampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.