JAKARTA, KOMPAS.com — Dua kurir ekstasi dan sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, ditangkap.
Dua pengedar tersebut berinisial S (27) dan H (34). Mereka bekerja sebagai mekanik dan tukang ojek.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari menjelaskan, H ditangkap saat aparat BNN Jakarta Utara berada di depan salah satu apartemen di Jakarta Barat pada 10 November sekitar pukul 01.00 dini hari.
Paginya, tiba-tiba S menelepon ponsel milik H untuk menanyakan kepastian pengambilan barang. S kemudian ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sebenarnya si S enggak jadi target kita. Tapi dia tiba-tiba telepon terus tanya, 'Bro, lu jadi ambil barang?'. Akhirnya kami kejar dan amankan," ujar Yuanita di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara, Selasa (15/11/2016).
Kepada BNN Jakarta Utara, keduanya mengaku bertugas sebagai kurir. Hasil pengembangan yang dilakukan BNN Jakarta Utara, transaksi itu dikendalikan melalui Lapas Cipinang. Dari penangkapan itu, BNN Jakarta Utara mengamankan 50 butir ekstasi dan sabu seberat 15 gram.
"Ekstasi dan sabu diedarkan di masyarakat. Untuk pelaku di dalam lapas, kami sudah mengetahuinya dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Yuanita.