Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pakai Teori Melodrama, Dukungan kepada Ahok Bisa Naik

Kompas.com - 20/11/2016, 08:26 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memprediksi elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menurun. Sebab, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

Beberapa pihak menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka akan membuat pendukungnya semakin militan.

"Kalau patokannya teori melodrama ya, artinya orang yang kena masalah justru akan mendapatkan simpati, kemungkinan analisanya pasti suaranya (Ahok) naik. Untuk sementara ini, saya menduga kecenderungannya (elektabilitas Ahok) bisa menurun," kata Qodari, kepada Kompas.com, Jumat (18/11/2016) malam.

Meski demikian, Qodari mengaku dirinya harus turun ke lapangan dan melaksanakan survei terlebih dahulu. Namun, lanjut dia, status tersangka akan membuat sebagian orang berpikir ulang untuk mendukung calon gubernur tersebut atau berbalik badan mendukung calon gubernur lainnya.

Selain itu, kasus yang menimpa Ahok terbilang jarang, yakni tersangka karena dugaan penistaan agama, bukan karena penyalahgunaan narkotika atau korupsi.

Alsadad Rudi Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penyanyi senior Koes Hendratmo saat berada di rumah relawan di Jalan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016) pagi.
"Kalau kasusnya kasus korupsi, saya haqul yakin, yakin betul suara Ahok akan hancur. Karena selama ini Pak Ahok membangun citra sebagai gubernur bersih, yang antikorupsi. Sementara kasus penistaan agama ini kasusnya jarang dan saya belum turun ke lapangan, jadi sulit membuat kesimpulan," kata Qodari.

Di sisi lain, dia menduga elektabilitas dua calon gubernur pesaing Ahok akan meningkat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Anies Baswedan. Artinya, pemilih yang awalnya sudah menetapkan pilihan kepada Ahok jadi berpikir ulang akibat status tersangka tersebut.

"Dalam konteks itu, menguntungkan Agus dan Anies. Tapi seberapa menguntungkannya ya kami harus turun lapangan dulu untuk lihat dampaknya seperti apa," kata Qodari.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Beda Lembaga Survei, Beda Angka Elektabilitas?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com