JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi tidak akan dikenakan sanksi terkait kehadirannya di lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Sumarsono menyatakan, hukuman untuk pelanggaran yang bersifat etika lebih mengarah ke unsur pembinaan.
Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat menduga Anas melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye Djarot. Namun, sampai saat ini, belum ada putusan final terkait pelaporan terhadap Anas.
"Pelanggaran terhadap regulasi sanksi akan lebih berat. Tapi kalau kode etik, lah itu adalah pembinaan, sehingga sanksi pembinaan bisa teguran tertulis itu juga merupakan sanksi pembinaan," kata Sumarsono, di Balai Kota, Senin (21/11/2016).
Kasus Anas bermula dari pelaporan yang disampaikan tim kampanye pasangan nomor tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tim kampanye Anies-Sandi melaporkan Anas terkait kehadirannya di lokasi kampanye Djarot.
Anas sudah mengklarifikasi bahwa kehadirannya di lokasi tersebut atas permintaan Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie. Roycke meminta Anas untuk datang menyusul adanya aksi penolakan terhadap kedatangan Djarot.
Sampai saat ini, belum ada putusan terkait pelaporan terhadap Anas. Panwaslu Jakbar masih menunggu hasil kajian Komisi ASN DKI Jakarta. Karena belum ada putusan, Sumarsono enggan berandai-andai terkait potensi sanksi yang akan diterima Anas.
"Karena saya belum terima dari Bawaslu, sehingga saya belum tahu teguran apa yang akan diberikan kepada Pak Anas," ucap Sumarsono.