JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan NS, penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat menjadi tersangka. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memanggil NS untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan saat proses penyelidikan di Bawaslu DKI Jakarta bukti permulaan untuk menjerat NS sebagai tersangka sudah tercukupi. Sehingga polisi tak ragu lagi untuk menetapkan NS menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyidikan dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Awi menjelaskan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara NS. Setelah itu, penyidik akan mengirimkannya ke kejaksaan agar bisa segera dipersidangkan.
"Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Kita lihat saja. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," ucap dia. (Baca: Massa Tolak Kehadiran Djarot Saat Temui Tokoh Betawi di Kembangan)
Awi berharap, Jaksa Penuntut Umum bisa menyatakan berkas perkara tersebut lengkap saat berkas tersebut pertama kali dilimpahkan. Sehingga, kasus ini akan segera dipersidangkan.
"Peran Gakkumdu yang kita optimalkan sehingga penyidik sambil melengkapi pemberkasan kita harapkan JPU berperan aktif disana sehingga kesempatan pertama selesai dan kita harapkan P-21," kata Awi.