Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Polemik Jelang Sidang Perdana Ahok...

Kompas.com - 13/12/2016, 06:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani sidang perdana atas kasus penodaan agama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu akan digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada Jakarta Pusat.

"Sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ada di Jalan Gadjah Mada, eks PN Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/12/2016).

Basuki atau Ahok menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama. Tuduhan itu muncul akibat pernyataannya terkait Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu. Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016). Pada Rabu, (30/11/2016), Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penodaan agama.

Berbagai polemik mewarnai persiapan persidangan pertama Ahok. Misalnya seperti masalah penentuan lokasi sidang, perdebatan tentang izin live siaran televisi, banyaknya pihak yang bertekad mengawal sidang tersebut.

Cari-cari lokasi sidang

Sedianya, persidangan kasus Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang lokasinya meminjam bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Namun, polisi sempat berencana untuk memindahkan lokasi sidang Ahok sampai ke Cibubur.

"Akan dipindahkan ke Cibubur," ujar Argo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya ingin agar sidang dapat dilaksanakan di lokasi yang tidak berdekatan dengan sentra ekonomi. Hal itu guna menghindari gangguan apabila pengunjung sidang membeludak.

"Kami berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kami amankan yang jauh dari sentra-sentra ekonomi," ujar Tito.

Meski demikian, pada akhirnya sidang perdana tersebut tetap digelar sesuai rencana awal yaitu di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima orang hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim ketua, serta Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna selaku hakim anggota, yang akan menyidangkan kasus Ahok. (Baca: Cerita Ahok tentang Nasihat Ibunda untuk Selalu Teladani Sifat Nabi)

Dilarang live

Perdebatan lain yang juga timbul menjelang sidang perdana ini adalah soal siaran live televisi. Dewan Pers mengimbau institusi pers, khususnya televisi, agar tidak menyiarkan langsung jalannya persidangan Ahok.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com