Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Perangkat Daerah Disahkan, SKPD DKI Jakarta Dirampingkan

Kompas.com - 13/12/2016, 17:59 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah yang baru.

Setelah disahkan, susunan perangkat daerah yang baru tersebut bisa dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun depan.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, setelah perda tersebut disahkan, akan terjadi perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di Jakarta.

"(Ada) perubahan dari 54 SKPD, jadi (hanya) 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," ujar pria yang akrab disapa Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/12/2016).

(Baca juga: Perda Perangkat Daerah Akan Disahkan DPRD DKI)

Soni menyampaikan, perubahan tersebut mengakibatkan perampingan PNS. Jika sebelumnya Pemprov DKI memiliki 5.998 jabatan, dengan adanya perda baru ini, tersisa 4.938 jabatan.

"Dalam rangka efisiensi kita hapuskan dari semula DKI itu punya eksisting semua jabatan struktural dari mulai jabatan eselon IV B sampai I B ada 5.998 jabatan," ujar dia.

"Kemudian direncanakan dalam perda ini sudah disepakati 4.938 jabatan yang ada, sehingga yang dihapuskan (sebanyak) 1.060," ucap dia.

Ia mengatakan, PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional.

Dengan disahkannya perda ini, kata Soni, diharapkan dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017.

"Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," kata Soni.

Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan.

Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.

(Baca juga: Apakah Penetapan Perda APBD DKI 2017 Akan Terlambat?)

Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan.

Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com