JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, menyatakan keberatannya atas penggeledahan yang dilakukan kepolisian di rumah kliennya, Rabu (14/12/2016).
Dia menyebut penggeledahan itu tak didahului dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
"Kami merasa tersinggung dan kami akan melakukan keberatan atas tidak adanya pemberitahuan kepada kami," kata Dahlia, saat dihubungi, Rabu (14/12/2016).
(Baca: Sri Bintang Digabung dengan Tahanan Lain di Rutan Narkoba Polda Metro)
Dahlia menuturkan polisi melakukan penggeledahan tiba-tiba pada Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 11.00. Penggeledahan dilakukan di rumah Sri Bintang di Cibubur dan ruko milik Sri Bintang di Jalan Guntur, Setiabudi.
Pihak keluarga yang ada saat penggeledahan dilakukan hanyalah putri Sri Bintang dan pembantunya. Adapun istri Sri Bintang disebut sedang menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit.
"Yang di rumah hanya pembantu dan anak yang bernama Lea. Tapi pada saat anaknya ambil foto sempat ada ancaman, 'Kamu jangan foto, soalnya waktu penangkapan Bapak kemarin saja jadi viral. Kalau kamu foto nanti HP kamu saya rampas'," ucap Dahlia.
Dahlia yang dikabari pihak keluarga, langsung meluncur ke Cibubur untuk memastikan kebenaran penggeledahan itu. Namun ia menyebut tidak diperkenankan mendampingi polisi saat menggeledah.
Terkait penggeledahan tersebut, Dahlia mengatakan akan berunding dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah berikutnya.
"Mungkin nanti setelah kami berunding ya dengan tim kuasa hukum dan klien. Apakah kami akan lakukan keberatan atau tidak, tapi kami tersinggung," ujar Dahlia.
Penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah dan ruko Sri Bintang berlangsung selama sekitar dua jam. Polisi membawa flashdisk dari hasil penggeledahan itu.
(Baca: Polisi Bawa "Flashdisk" dari Hasil Penggeledahan di Rumah Sri Bintang)