Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penghadang Djarot Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 21/12/2016, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan. Hakim mevonis Naman dua bulan penjara dan masa percobaan empat bulan.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, seusai pembacaan vonis itu mengatakan, putusan hakim sudah sesuai.

"Putusan sudah sesuai karena dua pertiga tuntutan jaksa, jadi hakim mengambil putusan itu," kata Abdul seusai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).

Abdul menyatakan, hal yang memberatkan sehingga vonis yang keluar adalah hukuman dua bulan penjara dan empat bulan percobaan terhadap kliennya itu, menurut penilaiannya, karena hakim menganggap Naman mengganggu kampanye Djarot.

"Pak Hakim hanya menyorot pada 'mengganggu' dari unsur 'menghalangi', 'mengacaukan', 'mengganggu'. Pak Hakim hanya mengganggap (terpidana) mengganggu (kampanye)," kata Abdul.

Abdul sendiri berpendapat, seharusnya kliennya tidak bersalah. Karena itu, ia menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan.

"Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan, karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," kata Abdul.

Naman divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Naman divonis penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Namun, hakim juga memutuskan bahwa Naman tidak perlu menjalani hukuman dua bulan itu.

Dengan masa percobaan empat bulan, artinya, jika terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain dalam masa percobaan itu, maka ia akan menjalani putusan penjara yang dua bulan tersebut.

Baca: Penghadang Djarot Divonis 2 Bulan Penjara dan Masa Percobaan 4 Bulan

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com