Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Hina Pahlawan, Pemilik Akun Twitter Ini Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/12/2016, 20:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) melaporkan pemilik akun Twitter @estiningsihdwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).

Ketua Forkapri, Brigaldo Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun tersebut lantaran posting-an pada akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian yang terkait suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

Akun itu mem-posting hal tersebut pada 19 Desember dan 20 Desember 2016 kemarin. Posting-an yang dipermasalahkan ini terkait pendapat pemilik akun mengenai pahlawan dalam mata uang baru.

"Kami sebagai anak bangsa, kebetulan ayah kami pejuang merasa sangat terluka dan ini bagian dari sebuah kami upaya mengadu domba dan memecah belah seluruh anak bangsa dari Sabang sampai Merauke dengan ujaran kebencian dan SARA," ucap Brigaldo.

(Baca juga: Jelang Pilkada 2017, Hanya DKI Jakarta yang Paling Rawan Isu SARA)

Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik akun tersebut adalah Dwi Estiningsih yang menurut dia adalah kader PKS.

"Berdasarkan rekam jejak yang kita pantau, ia kader PKS, pernah caleg di Yogyakarta dan juga pengajar di Yogya," kata Brigaldo.

Ia berharap agar polisi cepat memproses laporan ini. Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi orang yang menghina para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa Indonesia.

"Tidak boleh lagi ada anak bangsa yang mencaci maki dan menghina para pahlawan bangsa yang telah berjuang kemerdekaan bangsa dan menghadiahkannya bagi kita semua," ujarnya.

Dalam membuat laporan ini, pihaknya melampirkan bukti print out posting-an Twitter yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan SARA tersebut.

(Baca juga: Sejumlah Aktivis Menyuarakan Setop Politisasi SARA)

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor, LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016 dengan nama terlapor Dwi Estiningsih.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com