JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak melihat nilai sebuah perusahaan hanya sebatas pada nilai saham.
Sanusi menjelaskan, dalam pembelian sebuah perusahaan, yang dinilai bukan hanya saham tetapi juga aset.
Hal itu disampaikan Sanusi guna menanggapi keraguan JPU terkait pembelian saham Sanusi di PT Bumi Raya Properti oleh seorang bernama Azmar sebesar Rp 38 miliar.
Padahal Sanusi hanya memiliki saham sebanyak 15 lembar dengan nilai nominal perlembar sebesar Rp 500.000.
"Saya hanya menjelaskan normatif, lazimnya seperti itu. Sebenarnya yang dibeli asetnya bukan PT-nya," ujar Sanusi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
(Baca: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Sanusi)
Sanusi menambahkan, dalam mendirikan sebuah perusahaan, modal setor awal terbilang kecil atau sekitar Rp 2,5 miliar. Namun, nilai aset sebuah perusahaan bisa jauh lebih besar dibanding nilai saham.
Sanusi mengaku pernah memasukkan nama Azmar dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tapi tak pernah dipanggil sebagai saksi. Dia menambahkan, seluruh nota pembelaan yang telah disampaikan berasal dari BAP para saksi yang dihadirkan.
Sanusi menyebut tidak ada perbedaan terhadap apa yang disampaikannya dengan kesaksian para saksi yang hadir.
"Pembelaan saya berasal dari BAP saksi dan saya mencatat kesaksian saksi seluruhnya di persidangan. Tidak ada persimpangan, JPU tidak pernah menyetop saksi berbicara karena menyimpang," ujar Sanusi.
Sanusi menyampaikan pleidoi atas aset yang disangkakan bersumber dari pencucian uang dan suap. Sanusi meminta majelis hakim agar seluruh aset yang disangkakan itu dikembalikan kepadanya.
Sanusi, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).