Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Upayakan Penghadang Djarot di Petamburan Dikenakan Pidana Umum

Kompas.com - 22/12/2016, 18:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan diupayakan masuk ke ranah pidana umum.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti. Jajarannya bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (sentra gakkumdu) akan mengkaji kemungkinan tersebut.

Terduga penghadang bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 6 Desember 2016 karena diduga menghadang kampanye Djarot.

Sejak itu, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, Rudy melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 dan masa 14 hari penyidikan itu telah habis.

Dia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya. Tim sentra gakkumdu akan melakukan rapat apakah berkas perkara masih bisa dilimpahkan ke kejaksaan atau kedaluwarsa karena penyidikan telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Nanti kita menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan. Atau apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi," ujar Mimah di Hotel Grand Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Menurut Mimah, apabila dugaan tindak pemilu yang dilakukan Rudy tidak terpenuhi karena kedaluwarsa, Rudy kemungkinan bisa terkena dugaan melakukan tindak pidana umum karena menghalangi proses penyidikan.

"Nanti kita lihat cara penanganan pelanggarannya, apakah yang bersangkutan bisa terkena tindak pidana umum karena dianggap menghalangi penyidikan," kata Mimah. (Baca: Ini Ciri-ciri Penghadang Djarot di Petamburan yang Masuk DPO)

Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot di Petamburan pada 25 November 2016.

Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000 karena melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Djarot Diperiksa Sebagai Saksi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com