JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta petahana, Djarot Saiful Hidayat, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan penghadang kampanyenya di Petamburan sebagai tersangka.
"Bagus, itu harus cepat dan kemudian ada efek jeranya," kata Djarot di Jakarta Barat, Minggu (4/12/2016).
Djarot menambahkan, segala pelanggaran harus segera diproses, termasuk penghadangan terhadap kampanyenya.
(Baca juga: Datangi Kantor Bawaslu, Djarot Beri Keterangan soal Penghadangan di Petamburan)
Langkah cepat ini diharapkan bisa memberikan pelajaran dalam demokrasi serta pendidikan politik yang baik pada masyarakat.
"Bukan (bermaksud) untuk mempidanakan. Hal-hal yang mengganggu konstitusi dan undang-undang harus segera diproses," kata Djarot.
Proses hukum cepat ini, kata dia, akan berdampak terhadap orang lain yang berniat menghadang.
Djarot menambahkan, bila memang tidak suka, lebih baik warga menunjukkannya dengan tidak memilih Ahok-Djarot pada 15 Februari 2017 mendatang.
(Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan Penghadangan Djarot di Petamburan)
Kepala Divisi Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Muhammad Jufri sebelumnya mengatakan, kasus penghadangan kampanye Djarot di Petamburan, sudah dilimpahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pelakunya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dilandasi berdasarkan keputusan penegak hukum terpadu (gakumdu) yang menyatakan terlapor melakukan tindak pidana pemilihan umum.