JAKARTA, KOMPAS.com - Penghadangan kampanye terhadap pasangan calon kepala daerah dinilai merupakan strategi politik kuno dan memalukan. Selain itu, penghadangan kampanye tidak dibenarkan oleh undang-undang.
Pendapat itu dilontarkan Koordinator Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salang dalam diskusi bertema "Gangguan Kampanye, Bentuk Penistaan Demokrasi", di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
"Itu gaya politik yang sudah sangat kuno. Gaya politik dengan pendekatan yang primitif. Harusnya di era seperti ini kalaupun ada upaya menghambat lawan ada cara yang jauh lebih cerdas, santun, dan jauh lebih terhormat," kata Salang.
(Baca: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)
Pada masa kampanye Pilkada DKI 2017, pasangan calon petahana, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menjadi korban penghadangan.
Salang menyesalkan karena penghadangan terjadi di Jakarta yang disebutnya merupakan barometer politik nasional.
"Ini sungguh memalukan. Kita betul-betul ditampar dengan model seperti ini. Kalau tidak setuju harusnya ya menolak untuk memilih," ujar Salang.
(Baca: Ketua KPU DKI Sebut Penghadangan Kampanye Menodai Demokrasi)
Menurut Salang, aparat penegak hukum maupun pengawas pemilu harus didorong agar menuntaskan kasus penghadangan kampanye. Jika tidak, dia khawatir kejadian tersebut akan terulang.
"Kalau mau selamatkan perkembngan demokrasi, kita harus mendorong aparat penegak hukum agar profesional. Tapi kita juga harus siap menerima apapun hasilnya," ucap Salang.
Kasus penghadangan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta sudah ditangani polisi. Seseorang berinisial NS ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap karena menghadang Djarot kampanye di Kembangan, Jakarta Barat.
NS diperiksa polisi selama sekitar 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, NS mengaku menghadang Djarot karena tidak suka terhadap Ahok.
(Baca: Penghadang Kampanye Djarot Dipulangkan Setelah Diperiksa 10 Jam)