JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018. Rencananya, polisi panggil Ketua Umum Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir sebagai saksi kasus tersebut.
"Setelah Tahun Baru akan kita mintai keterangan (Erick Thohir)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Ferdy menambahkan, belum lama ini pihaknya telah memintai keterangan dari Wakil Ketua KOI, Muddai Madang untuk menjadi saksi dalam kasus serupa. Menurut dia, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
Ferdy menjelaskan, pihaknya akan mencari tahu pengetahuan Erick mengenai proyek kegiatan road carvanal Asian Games 2018 di beberapa kota di Indonesia.
"Ya kan pertama tugas fungsi pokok dia sebagai ketua apa sih kewenangannya, fungsinya, kemudian terkait masalah pekerjaan yang menjadi pertanggungjawaban KOI terutama masalah Asian Games ini," kata Ferdy. (Baca: Kalla: Kasus Dugaan Korupsi KOI Sangat Memalukan)
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KOI, Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Baca: Erick Thohir Siap Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Kasus Sosialisasi Asian Games 2018)