JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setuju untuk merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Hal ini disepakati setelah rapat koordinasi antara Pemprov DKI dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun, KPPU sebelumnya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dalam pergub tersebut.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
"Pasal 8 akan kita revisi tanpa harus menyebutkan DSRC, yang akan kita sebut adalah kriteria kita, kita menyebutkan kebutuhan kita," ujar Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/1/2017).
Dengan demikian, pergub baru ini akan memberi peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC. Sumarsono mengatakan penyebutan kriteria serta kebutuhan Pemprov DKI terkait teknologi ERP dalam pergub dirasa sudah cukup.
Dia yakin Pemprov DKI tetap bisa mendapatkan teknologi yang terbaik untuk ERP, tanpa langsung menunjuk teknologi apa yang ingin dipakai. Sumarsono mengatakan awalnya pergub mengatur jenis teknologi karena menilai DSRC adalah teknologi terbaik.
Namun, KPPU menilai hal tersebut bisa mempersempit peluang usaha. Sebab, vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat ikut lelang dan masuk ke ranah persaingan. (Baca: KPPU Nilai Penerapan Sistem ERP Berpotensi Melanggar Aturan)
Dengan adanya revisi pergub, secara otomatis pelaksanaan lelang juga akan diperpanjang. Sumarsono mengatakan proyek ERP ditargetkan selesai sebelum tahun 2019.
"Karena ERP harus ditetapkan sebelum MRT dan LRT jalan. Makin cepat makin baik, apalagi di tengah banyaknya orang mempertanyakan efektifitas ganjil-genap," ujar Sumarsono.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi membenarkan adanya kesepakatan untuk menyesuaikan kembali isi pergub tentang ERP. Dia berterima kasih kepada Sumarsono karena menerima kritikan dari KPPU.
"Saya berterima kasih kepada Pak Soni dan tim di Pemprov atas implementasi saran kami di KPPU Sehingga pelaksanaan ERP di Jakarta sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujar Syarkawi.