JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam operasi penertiban angkot di Lenteng Agung, Pasar Minggu, dan Kalibata pada Rabu (4/1/2016), sejumlah sopir angkot dan sopir odong-odong sempat dibuat kewalahan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan.
Kasudinhubtrans Jakarta Selatan Christianto menuturkan salah satu pelanggaran yang ditemui kali ini adalah odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Christianto menyebut odong-odong hanya diperbolehkan melintas di kawasan wisata.
"Di Tanjung barat kedapatan mobil odong-odong membawa banyak anak kecil diberhentikan petugas, dan sopir diberikan sanksi push up 50 kali sambil menangis minta maaf tidak akan mengulangi kembali," kata Christianto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2017).
Selain memberi hukuman push up kepada sopir odong-odong, para petugas juga menyuruh seorang sopir angkot di Pasar Minggu untuk push up dan menyita surat-surat kendaraannya. Sopir angkot itu sempat bersitegang dengan petugas.
"Hampir tabrak petugas karena tidak mau diberhentikan saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat. Tapi petugas berhasil menangkap dan ditindak BAP Tilang dan push up," ujar Christianto.
Christianto mengatakan ada 20 angkutan umum yang ditindak dalam razia ini. Sementara itu kendaraan pribadi ada 12 yang parkir liar di depan Stasiun Lenteng Agung, Stasiun Tanjung Barat, dan Stasiun Pasar Minggu.
"Banyak laporan masyarakat tentang banyaknya angkot yang mangkal menimbulkan kemacetan kami tindak tegas dengan melakukan penertiban mengurangi simpul kemacetan," kata Christianto. (Baca: Odong-odong Ditilang karena Nekat Melintas di Jalan Raya)