Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Baru Sidang Tilang di PN Jakbar Dipuji Warga

Kompas.com - 06/01/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerapkan cara baru penyelesaian perkara tilang mulai Jumat (6/1/2017). Cara baru yang menyertakan sistem online ini diapresiasi masyarakat karena dapat memangkas waktu menjadi hanya hitungan menit atau jam saja.

"Lebih enak yang sekarang, Mas. Enggak perlu antre sidang tilang lagi. Cara yang dulu kan repot tuh, harus nunggu lama. Ini tinggal cari data kita, dendanya berapa, bayar, terus ambil," kata Dewi, salah seorang warga yang ikut sidang tilang di PN Jakbar, Jumat pagi.

Dewi bersama pelanggar lain tinggal melihat data yang dicetak pengadilan. Data tersebut memuat informasi seputar nomor tilang, nama pelanggar, pasal yang dikenakan, denda yang harus dibayar, serta biaya perkara.

Semua data itu sebenarnya telah tercantum di dua laman, yaitu www.pn-jakartabarat.go.id dan www.kejari-jakbar.go.id.

Namun, karena cara ini baru dilaksanakan mulai hari ini, pihak pengadilan masih mencetak dan menempel data pelanggar di pengadilan bagi masyarakat yang belum terbiasa melihat secara online.

(Baca: Melihat Pelaksanaan Perdana Sidang Tilang Cara Baru di PN Jakbar)

Warga lain yang mengikuti sidang tilang di PN Jakbar, Toto, menilai cara penyelesaian perkara tilang sekarang lebih mudah dibanding sistem sebelumnya. Dia pun tidak lagi menemui calo yang biasanya ramai memenuhi bagian depan gedung pengadilan, menawarkan jasa sebagai jalan pintas sidang tilang.

"Dari pagi saya ke sini, sudah enggak ada calo lagi. Lebih enak ngurus sendiri, soalnya sistem yang sekarang lebih gampang. Biasanya saya harus ditemani anak saya kalau urus tilang begini karena lama prosesnya," tutur Toto.

Untuk pelaksanaan perdana sistem baru ini, ada sekitar 7.000-an data pelanggar yang dimuat di dua laman tersebut. Guna memudahkan pencarian, pelanggar tinggal memasukkan kode empat nomor di depan dan tiga nomor paling belakang pada lembar merah surat tilang dari polisi.

Semua data pelanggar akan dimuat tiap pekannya pada hari Jumat per pukul 08.00 WIB di dua laman tersebut. Dari sana, pelanggar bisa mencari tahu berapa dendanya dan langsung mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Kembangan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com