Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Sidang Tilang Kini Bisa Gunakan Layanan Kurir

Kompas.com - 18/06/2016, 08:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat di wilayah Jakarta kini tak perlu ribet untuk mengikuti segala proses sidang pelanggaran lalu lintas. Tidak harus antre panjang, berdesak-desakan, berpanas-panasan hingga mengeluarkan keringat dalam menjalani sidang tilang.

Di Kejari Jakarta Barat disediakan kurir khusus guna memudahkan masyarakat mengurus proses sidang pelanggaran lalu lintas.

Hanya mengakses www.kejari-jakbar.go.id warga bisa memilih untuk menggunakan jasa kurir ini.

Kurir tersebut nantinya akan mengantar SIM atau STNK ke rumah pelanggar yang mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Caranya pelanggar mendaftarkan diri di formulir yang sudah disediakan setelah mengakses web Kejari Jakarta Barat ini.

Kemudian pelanggar mendapat balasan e-mail dari petugas untuk nomor rekening serta nominal denda dan biaya kurir. Lalu mentransfer biaya denda ke rekening Kejari Jakarta Barat yang tertera di email melalui Bank yang sudah ditentukan.

Nantinya pelanggar membalas e-mail dari petugas dengan menyertakan bukti resi transfer. Pelanggar pun sudah bisa memanfaatkan jasa kurir tersebut untuk membantunya di sidang tilang itu.

"Ada 6 kurir yang kami sediakan. Kurir-kurir ini merupakan pegawai harian lepas yang bekerja di koperasi Kejari Jakarta Barat," ujar Kepala Kejari Jakarta Barat, Reda Mantovari kepada Warta Kota pada Jumat (17/6/2016).

Menurut Reda program ini baru berjalan selama dua Minggu. Untuk di Jakarta, hanya Kejari Jakarta Barat saja yang pertama kali menerapkan program ini.

"Dalam dua Minggu ini sudah ada sekitar 25 pelanggar yang pakai jasa kurir, mungkin program semacam ini baru pertama kali ada di Indonesia," ucapnya.

Ia menyatakan hal seperti ini bukan hanya sekadar memanjakan masyarakat. Warga cuma diam di rumah atau bisa bekerja seperti biasanya tanpa harus datang ke sidang tilang, namun SIM atau STNK miliknya yang ditahan bisa diantar sang kurir.

"Ini juga membantu kesejahteraan para pegawai koperasi sebagai kurir. Ia mendapatkan uang dari pelanggar, atas jasanya mengantar sampai ke tempat tujuan," katanya.

Pelanggar mengeluarkan kocek lebih dalam membayar denda tilang jika memakai jasa kurir. Biaya denda Rp 80.000, pelanggar wajib bayar Rp 100.000 karena uang Rp 20.000 diperuntukan untuk jasa kurir.

"Kalau untuk wilayah di Jakarta Barat ya harga sewa kurirnya sekitar Rp 20.000, kami melayani se-Jabodetabek nantinya biaya sesuai per kilometer seperti yang diterapkan Go-Jek atau ojek online lainnya," imbuh Reda.

Jikalau program ini mempunyai progres yang meningkat, Reda pun berencana akan menggandeng jasa ojek online. Ia akan bekerja sama dengan basis angkutan online lainnya jika permintaan jasa kurir ini mencapai ratusan lebih pelanggar.

"Untuk jasa kurir di koperasi kan ngantarnya Sabtu dan Minggu, hari mereka libur. Tapi kalau permintaan semakin banyak, kami bisa tambah jumlah kurir di koperasi atau gabung dengan ojek online," ungkapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com