Pantauan Kompas.com, di PN Jakarta Pusat, lahan parkirnya hanya dapat menampung sekitar 50 motor dan mobil. Sehingga, ketika ada kendaraan yang akan masuk ke parkiran PN Jakarta Pusat, juru parkir langsung mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir liar yang berada di sekitarnya.
"Mau sidang tilang, Mbak? Sini, sini parkirnya," ujar seorang juru parkir.
Tarif parkir dipatok Rp 5.000 untuk setiap pengendara menggunakan jasa parkir. Salah satu tempat yang digunakan untuk parkir adalah bekas Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terletak tak jauh dari PN Jakarta Pusat.
Kendati demikian, parkir-parkir liar yang bermunculan ketika saat sidang tilang berlangsung tidaklah sampai menimbulkan kemacetan. Ruas Jalan Gajah Mada yang lebar dan volume kendaraan dari arah Harmoni yang tidak terlalu padat merupakan faktornya.
Tidak hanya menawarkan jasa parkir, juru parkir itu ternyata juga merangkap menjadi calo pengurusan administrasi sidang. Berbagai cara mereka lakukan guna menarik setiap pengendara untuk menggunakan jasa mereka.
Calo pun tidak menyerah untuk terus menawarkan jasanya ketika seorang pengendara sudah menolak tawaran calo sebelumnya. Hingga pintu masuk PN Jakarta Pusat, bahkan hingga sekitar ruang sidang, mereka tetap menawarkan jasa mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.