Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Emosi Ahok kepada Irena Handono Mirip Saat Bacakan Eksepsi

Kompas.com - 12/01/2017, 15:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan Ahok sangat tidak terima dengan kesaksian Irena Handono di persidangan Rabu (11/1/2017) kemarin. Humphrey mengatakan, emosi Ahok terhadap kesaksian Irena, sama dengan emosi yang dia curahkan ketika membaca eksepsi dulu.

"Saya lihat karena saya duduk di samping Pak Ahok. Kemarin saya lihat waktu dia keluarin keberatan ke Irena, perasaannya mirip seperti yang keluar saat eksepsi," kata Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

Humphrey mengatakan, Ahok seperti menahan tangis. Ahok benar-benar tidak terima dengan kesaksian Irena. Menurut Humphrey, Irena menunjukan kebencian yang kuat terhadap Ahok dalam kesaksiannya.

(Baca: Ahok Sebut Saksi Pelapor Irena Handono Saksi Palsu)

Dia mengatakan ada sekitar 15 fitnah yang dilontarkan Irena terhadap Ahok.

"Irena bilang Ahok memecah belah NKRI. Pak Ahok bilang bagaimana memecah belah? Dia justru menekankan kalau SARA enggak boleh dilakukan," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan tim kuasa hukum sempat bertanya kenapa Irena tidak klarifikasi terlebih dahulu kepada Ahok tentang pidato di Kepulauan Seribu.

Irena, kata Humphrey, mengatakan tabayun tidak perlu diterapkan terhadap Ahok karena itu merupakan bagian dari hukum Islam. Di Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila, tabayun tidak diperlukan karena merupakan tugas polisi untuk mengklarifikasi.

(Baca: Saksi Pelapor Irena Handono Sebut Ahok Kecentilan)

Humphrey mengatakan hal ini berbeda dengan pandangan Irena tentang durasi video. Irena sempat ditanya apakah sudah menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh. Menurut Humphrey, Irena dan saksi pelapor lain hanya fokus terhadap video berdurasi 13 detik tanpa melihat konteksnya.

Humphrey mengatakan Irena dan saksi pelapor lain tetap mempersepsikan Ahok melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Di sini kita lihat jadi semaunya dia saja. Kalau soal video 13 detik, berlaku hukum Islam. Kalau yang baik untuk Pak Ahok seperti aturan tabayun, yang berlaku adalah hukum positif kita," kata dia.

"Jadi ini apa ya, standar ganda," tambah Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com