Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketatnya Persaingan untuk Jadi Anggota "Pasukan Oranye"

Kompas.com - 16/01/2017, 12:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan sistem perekrutan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuat para calon pekerja yang berminat harus berupaya ekstra keras lagi agar bisa diterima. Soalnya ada mekanisme eliminasi dalam proses penerimaan demi menyesuaikan diri dengan kuota PHL yang tersedia. Jadi meski pelamar sudah memenuhi syarat dan mendapat poin tinggi, belum tentu diterima.

"Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya, PHL ini disebut juga jasa orang perorangan yang direkrut dengan pengadaan langsung," kata salah satu mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di DKI, Benny Nugraha, kepada Kompas.com, Senin (16/1/2017).

Staf Seksi Sarana di Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur itu menjelaskan, sistem perekrutan memungkinkan semua orang untuk melamar sebagai PHL. Selain itu, konsekuensi yang timbul adalah PHL yang sudah bekerja lama harus ikut tata cara perekrutan dan kembali bersaing dengan pelamar baru.

"Kalau dulu kan sistemnya yang sudah jadi PHL tinggal perpanjang kontrak, kalau (sistem) sekarang ikut rekrutmen lagi dari awal," kata Benny.

Ada setidaknya 15 syarat untuk melamar sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup. Ada syarat yang khusus untuk penempatan tertentu (seperti operator, nahkoda, dan sebagainya) dan ada persyaratan umum.

Persyaratan umum mencakup pendidikan minimal SD atau sederajat, punya rekening Bank DKI, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, SKCK legalisir, surat keterangan bebas narkoba, tidak berstatus PNS, pengalaman kerja minimal satu tahun, dan bersedia ditempatkan di mana saja.

Masing-masing syarat dihitung sebagai poin, dengan rentang dari 0 sampai 100.

Benny tidak merinci berapa nilai poin untuk sejumlah syarat tersebut. Namun, ada syarat yang dihitung dengan poin tinggi, seperti 10 poin jika memiliki KTP DKI Jakarta.

Setelah dapat poin, seleksi dilakukan berdasarkan urutan absen pendaftaran sehingga poin yang tinggi bukan jaminan untuk diterima sebagai PHL Dinas Lingkungan Hidup atau yang dikenal sebagai pasukan oranye.

"Misalkan ada 50 orang yang dapat poin 90, itu nanti diambil absen paling atas. Pelamar yang daftar paling awal lebih punya peluang buat diterima," kata Benny.

Kuota penerimaan pasukan oranye yang baru direkrut kemarin hanya 542 orang. Adapun 27 PHL yang sudah pernah bekerja tidak lolos seleksi rekrutmen karena poinnya yang terlalu rendah.

Menurut Benny, 27 PHL yang belum diterima itu dapat melamar lagi pada rekrutmen berikutnya sekitar Maret atau April tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com