Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ACTA Cabut Gugatan terhadap Ahok di PN Jakarta Utara

Kompas.com - 20/01/2017, 09:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ali Hakim Lubis (perwakilan kelompok) lewat pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu. 

Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1/2017). Lubis dan pihak pengacaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.

"Pada hari ini (Kamis, 19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Hakim Lubis dalam gugatannya kepada Ahok meminta ganti kerugian materiil, yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis, dalam gugatan tersebut, juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp 470 miliar.

Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.

Pasal itu mengatur, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Pihaknya menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang.

"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk majelis hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com