Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Kalau dari Hitungan, Harusnya Saya Bebas Murni Tahun Ini

Kompas.com - 25/01/2017, 17:12 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, menyebutkan pihak berwenang masih menghitung sisa masa hukumannya setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin (23/1/2017) lalu. Dari hitungan tersebut, nanti akan didapat berapa masa hukuman yang masih harus dijalani.

"Kan ada hitung-hitungannya. Dengan dikurangi enam tahun, berarti (sisa) 12 tahun. SK PB (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) saya harus diubah. Diubah dalam artian bebas murni, tidak terikat bersyarat itu, sejak kapan. Ini sedang dihitung-hitung, makanya saya tanya ke sini," kata Antasari kepada Kompas.com saat ke Lapas Tangerang, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, dari perhitungan sementara, seharusnya grasi enam tahun dari Presiden Jokowi menutup semua masa hukumannya per tahun ini.

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Antasari juga sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sejak tahun 2010, total remisi yang dia peroleh adalah empat tahun enam bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani sebanyak 12 tahun.

"Kalau dari hitungannya, harusnya sudah selesai tahun ini. Tapi bulannya bulan apa sedang dihitung," kata Antasari.

Meski begitu, Antasari mengaku bersyukur atas grasi dari Presiden. Dia berharap, pengalamannya selama menjalani masa hukuman bisa bermakna bagi dirinya, keluarganya, dan orang Indonesia pada umumnya.

"Dan jangan ada lagi kasus seperti saya," kata Antasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com