JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menyatakan akan menggunakan sistem promosi terbuka dalam proses rekrutmen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta jika dirinya tepilih jadi gubernur.
Anies menyatakan dia tidak lagi menggunakan istilah lelang jabatan untuk kebijakan itu karena dianggapnya tidak tepat.
"Itu namanya benarnya promosi terbuka. Karena lelang itu seperti membeli jabatan kalau lelang," kata Anies di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).
Dalam undang-undang aparatur sipil negara (ASN), Anies menyebutkan bahwa diperbolehkan dalam birokrasi untuk melakukan promosi terbuka. Anies mengaku, ketika menjadi Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Republik Indonesia, ia pernah menerapkan sistem promosi terbuka.
Salah satunya, mengangkat seorang Dirjen dari orang yang berlatar belakang bukan pegawai sipil negeri.
"Dan saya menulis surat khusus kepada Presiden meminta izin untuk membuka non-PNS menjadi dirjen dan dijawab oleh presiden, diizinkan," ujar Anies.
Anies punya cara agar rekrutmen jabatan-jabatan di Pemprov DKI hasilnya baik. Kuncinya ada pada masalah ukuran dan kriteria yang benar. Kemudian tim penilaian dan seleksi yang berintegritas.
"Kalau dua itu ketemu, hasilnya baik," kata Anies.