JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama bertanya kepada Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin apakah pernah bertemu dengan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Ma'ruf juga ditanya apakah pernah membahas masalah kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Rizieq.
"Bertemu iya, tetapi tidak berbicara itu karena kami anggap beliau sudah menguasai. Beliau kan doktor, enggak perlu kami beri arahan karena dia sudah menguasai," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).
Kemudian, tim kuasa hukum bertanya tentang penunjukan Rizieq sebagai ahli dari MUI dalam perumusan sikap keagamaan. Ma'ruf merasa dia tidak pernah menandatangani surat penunjukan Rizieq.
"Rasanya (saya) tidak (tanda tangan). Tapi salah satu ketua MUI," ujar Ma'ruf.
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan, surat tersebut tetap sah secara organisasi.
Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua fakta dari warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.