JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai membubarkan diri dari Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) sore.
Pantauan Kompas.com di lokasi, massa mulai membubarkan diri sejak pukul 17.00 WIB. Polisi memberikan imbauan agar pengunjuk rasa membubarkan diri.
"Kami harapkan para massa aksi membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," ujar anggota polisi menggunakan pengeras suara.
(Baca: Komisi Hukum MUI Sebut Jaksa dan Hakim Sidang Ahok Tidak Manusiawi)
Selanjutnya, polisi membuka Jalan RM Harsono yang sempat ditutup sejak Selasa pagi.
Kendaraan dari arah Pejaten menuju Ragunan atau sebaliknya sudah bisa melintas di ruas jalan tersebut.
Kondisi arus lalu lintas saat ini terpantau ramai lancar. Sementara itu, di dalam Gedung Kementerian Pertanian, persidangan kasus dugaan penodaan agama masih berlangsung.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Baca: Ma'ruf Bersaksi 7 Jam di Sidang Ahok, Hakim Diminta Pertimbangkan Usia)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.