JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Ketua RT atau RW yang terlibat dalam kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta tidak dapat dikenakan sanksi pidana pemilu. Sebabnya, RT dan RW bukan termasuk perangkat desa.
"Kami kan mau jerat ini (RT/RW) termasuk perangkat desa atau enggak, ternyata kami dapat penjelasan dari Plt Gubernur (Sumarsono) itu bukan perangkat desa. Jadi enggak bisa kena pidana," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Sanksi pidana untuk perangkat desa yang terlibat dalam kampanye tercantum dalam Pasal 189 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sesuai Pasal 70 ayat 1 UU tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye.
Pasal 189 tersebut berbunyi;"Calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta."
Meski begitu, kata Mimah, RT/RW yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut direkomendasikan Bawaslu DKI Jakarta kepada instansi terkait.
"Sebagai administrasi bisa," kata dia.
Mimah menyebut Bawaslu DKI selalu bersikap tegas dalam menindaklanjuti semua dugaan pelanggaran, baik itu temuan maupun laporan yang disampaikan semua pihak.
Sekretaris tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, TB Ace Hasan Syadzily, sebelumnya meminta Bawaslu tegas terhadap kemungkinan keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan kampanye.
"Gini sajalah, kalau mau tegas itu RT dan RW kan dimobilisir, itu lebih nyata lagi. RT RT itu kan jelas lho mereka punya keberpihakan ke salah satu calon, kok enggak dipersoalkan sih?" ujar Ace.
(Baca: Timses Ahok Heran Bawaslu Tak Persoalkan Keberpihakan RT RW)