JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, tak menggelar kampanye akbar pada Sabtu (11/2/2017).
Basuki atau yang akrab disapa Ahok tersebut mengatakan pada hari itu hanya akan ada acara untuk konsolidasi relawan.
"Enggak ada kampanye. Itu kayak (acara) konsolidasi (relawan) yang mau jadi saksi," kata Ahok, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).
Ahok mengatakan, dia dan Djarot membutuhkan banyak saksi untuk bekerja saat hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
"Nah kayaknya mau sosialisasi itu buat jadi saksi," kata Ahok.
(Baca: 11 Februari, Ahok-Djarot Gelar Pesta Rakyat di Kemayoran)
Hal senada juga diungkapkan anggota tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris. Charles mengatakan, acara pada 11 Februari 2017 yang diselenggarakan di Kemayoran itu merupakan agenda internal.
"Jadi kami ngumpulin tim pemenangan dan relawan untuk mengapresiasi kerja selama ini. Jadi ini bukan kampanye terbuka," kata Charles.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno sebelumnya mengatakan, pihaknya memperbolehkan pasangan Ahok-Djarot menggelar pesta rakyat pada 11 Februari 2017. Namun Sumarno mengingatkan jangan sampai pesta rakyat tersebut dihadiri lebih dari 2.000 orang.
Sebab, kampanye yang melibatkan massa lebih dari 2.000 orang dikategorikan sebagai kampanye jenis rapat umum. Setiap pasangan calon hanya boleh dua kali mengadakan rapat umum, sedangkan Ahok-Djarot sudah menggunakan dua kali kesempatan itu, yaitu pada 29 Januari dan 4 Februari 2017.
"Kalau itu kategorinya rapat umum tidak boleh karena dia jatahnya sudah habis. Kalau dia kampanyenya pertemuan terbatas, tertutup, maksimal 2.000 orang, itu enggak apa-apa karena masih masa kampanye," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
(Baca: KPU dan Bawaslu Perbolehkan Ahok-Djarot Gelar Pesta Rakyat tetapi...)
Apabila kampanye Ahok-Djarot pada 11 Februari itu menghadirkan lebih dari 2.000 orang, lanjut Sumarno, Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan.