Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Keluarkan Imbauan Terkait Pencoblosan

Kompas.com - 13/02/2017, 12:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, telah melakukan rapat koordinasi pilkada bersama Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin imbauan kepada warga terkait pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lusa.

Pertama, Iriawan mengimbau bahwa sesuai prinsip demokrasi, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur, warga DKI diminta datang ke TPS pada hari pencoblosan dan menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya Polda Metro dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban pemilihan yang akan kita laksanakan," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Kedua, Iriawan meminta agar pada masa tenang, tidak ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Iriawan mengatakan, pasangan calon yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari penjara dan paling lama tiga bulan.

"Yang ketiga agar pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Jika ada yang terbukti menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya akan dijerat dengan Pasal 182a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Keempat, mereka yang melakukan money politic atau politik uang juga akan diproses lewat jalur hukum. Iriawan menjelaskan, politik uang adalah perbuatan yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagi imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung, untuk memegaruhi penggunaan hak pilihnya, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI maka akan adanya indikasi money politic, ini informasi, kami Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga membentuk OTT money politic," kata Iriawan.

Jika tim OTT money politic menemukan adanya transaksi dalam bentuk uang atau barang lainnya terkait pemilihan, pemberinya akan dikenakan Pasal 187 UU Pemilukada dengan ancaman hukuman dari 36 hingga 72 bulan.

Penerimanya juga diproses dengan pasal 187b dengan ancaman hukuman 32 hingga 72 bulan.

"Demikian himbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya, demi terlaksananya pemilu kepala daerah DKI Jakarta yang luber atau langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil atau jujur dan adil, serta demi terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kondusif," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com