Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Ahok Menang di Kepulauan Seribu, Ini Bukti Tidak Menodai Agama"

Kompas.com - 21/02/2017, 10:13 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan Penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meyakini kliennya tidak melakukan penodaan agama saat berpidato di Kepuluan Seribu beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan pernyataannya itu didasari perolehan suara hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta yang menyatakan Ahok-Djarot unggul di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Ahok-Djarot mendulang suara yang tinggi di lokasi tersebut.

"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu, ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam. Bahwa ajaran agama itu ajaran mulia," ujar Teguh, di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

(Baca: Hasil Sementara di Pulau Panggang, Ahok-Djarot Bersaing dengan Anies-Sandi)

Teguh menambahkan, tim kuasa hukum akan mengklarifikasi ucapan Ahok tersebut kepada saksi ahli yang akan bersaksi dalam sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama. Menurut dia, pernyataan Ahok kala itu tidak bisa dimaknai secara sepenggal saja.

"Akan kami tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama? Karena gak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," ucap dia.

Teguh menduga, ada maksud terselubung dari berbagai pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan penodaan agama. Sebab, menurut dia para pelapor tidak utuh memaknai ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.

"Jangan hanya sepotong kalimat saja. Saksi pelapor pun enggak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya enggak tahu. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang. Saya yakin deh tidak ada kita akan menodai agama," kata Teguh.

(Baca: Saksi dari Pulau Panggang Sebut Tidak Ada Ucapan Ahok yang Menyinggung)

Kompas TV Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com